Buku
Tafsir Kontekstual Ayat-Ayat Rishwah
Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat salah satu topik penting yang sering terabaikan, yaitu praktik rishwah (suap) dalam kehidupan masyarakat. Penulis telah berupaya keras untuk menyajikan suatu kajian yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dan kontekstual dalam melihat fenomena ini, baik dari sudut pandang klasik maupun modern. Pendekatan kontekstual yang dipilih dalam penafsiran ayat-ayat rishwah, melalui pemikiran Abdullah Saeed, memberikan wawasan baru yang sangat relevan dengan kondisi sosial-ekonomi-politik masa kini.
Buku ini ditulis dengan pendekatan yang mendalam terhadap konsep rishwah (suap) dalam Al-Qur’an, dengan memanfaatkan kajian ayat-ayat yang berkaitan langsung dengan masalah tersebut. Penulis menggunakan metode tematik konseptual untuk menggali makna rishwah dalam teks-teks suci, dengan merujuk pada tafsir-tafsir pra-modern maupun kontemporer. Rishwah, yang dipahami sebagai tindakan suap atau pemberian yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan, dianalisis dalam konteks sosial, ekonomi, politik, dan intelektual pada masa pewahyuan dan kaitannya dengan kondisi masyarakat saat ini.
Penulis berhasil mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang relevan, menyusunnya berdasarkan urutan kronologis (tartib al-nuzul), dan menghubungkannya dengan konteks makro yang lebih luas, seperti yang dijelaskan oleh Abdullah Saeed melalui pendekatan kontekstual. Setelah menganalisis ayat-ayat tersebut dalam konteks makro I (konteks pewahyuan), penulis melanjutkan dengan kajian literatur tafsir untuk memahami bagaimana para mufassir terdahulu menginterpretasikan ayat-ayat rishwah. Selanjutnya, penulis mengaitkan temuan-temuan tersebut dengan konteks sosial kontemporer, dengan harapan dapat menemukan perspektif baru yang relevan dengan permasalahan rishwah di dunia modern.
Buku ini sangat penting bagi kita, terutama dalam memahami hukum dan dampak negatif dari praktik rishwah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, sekaligus memberikan solusi melalui penafsiran yang lebih mendalam dan kontekstual. Penulis telah berhasil membawa pembaca untuk melihat rishwah bukan hanya sebagai permasalahan hukum, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang harus dihadapi secara bijak dan hati-hati.
Tidak tersedia versi lain